Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).
Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.
Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.
"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya,
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.
(Libertus/R. Hermanto)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS