Sekadau, Kalbar - Satuan Reskrim Polres Sekadau melakukan pertemuan mediasi penyelesaian perkara yang meresahkan dengan tembakan senapan angin kosong, Kamis (9/3/2023).
Berawal dari keisengan RS alias A yang menembakkan senapan angin tanpa diisi dengan peluru yang terjadi pada hari Rabu, (8/3/2023) sekira jam 19.00 Wib sehingga berujung pengaduan ke polres sekadau oleh KFJ alias J.
Keduanya merupakan warga Dusun Gonis Butun RT 002 / RW 001 Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmat Kartono menyampaikan yang mana permasalahan tersebut bermula dari perselisihan paham / permasalahan pribadi antara kedua belah pihak dan atas permintaan kedua belah pihak kemudian kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam pernyataannya, RS telah mengakui kesalahan yang telah dilakukan, RS dan KFJ bersedia saling memaafkan atas kejadian tersebut dan RS pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa kepada KFJ maupun orang lain baik itu menggunakan senapan angin ataupun dengan benda lain yang dapat mengancam jiwa.
Selain itu, KFJ pun berjanji tidak akan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan antara kedua belah pihak dikemudian hari dan keduanya berjanji akan menjalin kembali hubungan secara harmonis seperti sedia kala dan tidak akan ada rasa dendam diantara kedua belah pihak.
"Jika terjadi lagi hal serupa, keduanya bersedia diproses secara hukum yang berlaku. Dan mereka sudah menandatangani Surat Perdamaian, maka kedua belah pihak bersepakat permasalahan ini selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum," Ujar Kasat Reskrim.
Oleh : R. Hermanto
Sumber : Humas Polres Sekadau
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS