Ketapang, Kalbar - Pemerintah Kabupaten Ketapang terus memberikan bantuan dana hibah kepada rumah-rumah ibadah, yayasan serta organisasi kelembagaan sebagai bentuk dukungan sosial dan keagamaan yang merupakan salah satu program dari Ketapang Peduli.
Hal ini terlihat dengan banyaknya dana hibah yang disalurkan Pemerintah Daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diserahkan langsung Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan SE., M.Si sebesar 5,7M kepada 12 penerima hibah, pada Kamis (30/3/2023) bertempat di Kantor Bupati Ketapang.
"Kita ingin penyerahan dana hibah ini secara terbuka untuk umum, dengan management administrasi yang terbuka," kata Wabup saat menyampaikan sambutannya.
Wabup mengakui, dari hasil evaluasi, bahwa pemberian dana hibah dari tempo dulu hingga sekarang tidaklah berjalan dengan sempurna.
"Banyak juga penerima hibah belum menyerahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Ini kita buka agar kita sama-sama memiliki tanggung jawab," tegas Wabup.
Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab mulai dari Penandatanganan NPHD sampai dengan penyerahan dana hibah, begitu juga dengan penerima hibah.
"Oleh karena itu saya mewakili Bapak Bupati, tidak ada yang lain, gunakan dan pertanggung jawabkan dana hibah ini sebaik-baiknya, sesuai dengan standar pertanggungjawaban," pungkas Beliau.
Adapun bantuan dana hibah yang diserahkan yaitu :
1. Yayasan Pangudi Luhur Ketapang sebesar Rp.2.000.000.000,-
2. GPIB jemaat Ebenhaezer sebesar Rp.1.500.000.000,-
3. Masjif An-Nur Kelurahan Sukaharja sebesar Rp.500.000.000,-
4. Masjid Besar Miftahuddin Kecamatan Nanga Tayap sebesar Rp.400.000.000,-
5. DPC Tario Borneo Bangkue Rajakng sebesar Rp.300.000.000,-
6. GPSDI jema'at hidup baru sebesar Rp.200.000.000,-
7. Sekolah Minggu Budhha Maitreya sebesar Rp.200.000.000,-
8. Perkumpulan Pemuda FLOBAMORA sebesar Rp.200.000.000,-
9. Pemadam Kebakaran Yayasan Dharma Bhakti sebesar Rp.150.000.000,-
10. Badan Pemadam Api Suprapto sebesar Rp.150.000.000,-
11. Wanita Katolik Republik Indonesia sebesar Rp.100.000.000,- dan
12. DPC PEPABRI sebesar Rp.30.000.000,-.
(Muzahidin/R. Hermanto)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS