Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Gelar Acara Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Pertama PNS. |
SEKADAU, KALBAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sekadau telah mengadakan acara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Acara ini diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Sekadau pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023.
Selain itu, dalam acara ini juga diadakan Penyerahan Surat Keputusan oleh Bupati Sekadau, Aron, tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang telah dilantik akan ditugaskan di wilayah Kabupaten Sekadau sesuai dengan tempat tugas dalam Surat Keputusan yang diterima saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Ia juga berharap agar para pegawai yang telah berubah status dari CPNS menjadi PNS dapat bekerja keras, taat aturan, dan terus mengembangkan diri agar dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks.
Selain itu, Bupati Sekadau juga berpesan kepada seluruh penjabat fungsional untuk dapat mengemban karir serta melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya secara optimal serta berupaya terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri. Ia berharap para pegawai negeri sipil dapat menjadi contoh yang baik serta turut mengedukasi masyarakat di sekitar kita.
Bupati Sekadau menegaskan bahwa seluruh peserta diharapkan dapat menjadi insan ASN yang dapat menjadi agen perubahan serta ikut mensukseskan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Sekadau yaitu IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, Perikanan dan Kesejahteraan Rakyat) untuk mewujudkan Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 98 Penjabat Jabatan Fungsional dilantik dalam pengambilan sumpah/janji PNS dan Pengangkatan Pertama, serta sebanyak 120 orang menerima Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS.
(yk/er)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS