KUBU RAYA, KALBAR – Polisi sektor (Polsek) Sungai Raya telah berhasil mengungkap seorang janda berinisial MW (38) yang merupakan pelaku pembuang bayi perempuan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Komplek Batara II RT 09 RW 01, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Upaya pengungkapan pelaku yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kubu Raya jajaran Polda Kalimantan Barat tersebut tidak sia-sia. Seorang janda asal Kabupaten Ketapang berinisial MW itu ditangkap di rumahnya di Komp Bumi Batara 3 Gg. Suka Damai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 2 Maret, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H., mengatakan bahwa pelaku dengan inisial MW (38), yang bekerja sebagai buruh cuci pakaian, berhasil diamankan dalam waktu tiga hari pasca membuang anak kandungnya.
“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain,” ungkap Hasiholand.
MW diamankan oleh Tim Joker yang dipimpin oleh Aiptu Lintong Pandiangan dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono.
“Perlu diketahui pada saat penemuan bayi tersebut, kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut. Dengan bantuan masyarakat dan kerjasama Tim Joker dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam, kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, Pelaku dan Barang-bukti (BB) berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih selaku sarana pelaku membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.
“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia (MW) yang melakukan pembuangan bayi yang merupakan anak kandungnya ke pembuangan sampah di Komplek Batara II RT 09 RW 01 Desa Sungai Raya Dalam dengan menggunakan sepeda mini Merk JIEYANG kombinasi warna Pink dan putih. MW diduga membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain,” tandas Hasiholand.
Dari hasil interogasi itu, terungkap fakta baru terkait Ayah dari bayi yang dibuang tersebut, seorang Laki-laki berinisial AN (40) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
“AN ditangkap di rumahnya oleh Tim Gabungan (Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya) pada Pukul 20.45 WIB tanpa perlawanan, setelah pengakuan dari AN tim gabungan langsung mengamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” jelas Kapolsek Sungai Raya.
Kedua Pelaku, lanjut AKP Hasiholand Saragih menyampaikan MW dan AN mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sungai Raya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Masyarakat dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut. Ia juga menghimbau kepada warga Kubu Raya, jangan berbuat dosa lebih dalam setelah melakukan dosa di awal.
“Membuang bayi tanpa dosa adalah perbuatan keji, jika tidak menginginkan memiliki bayi silahkan serahkan kepada Dinas Sosial agar dapat diasuh oleh orang yang bertanggung jawab, semoga kejadian ini tidak terulang, baik di Kabupaten Kubu Raya maupun di Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Sb: Humas Polda Kalbar
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS