Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, 7 Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam! | Borneotribun.com

Selasa, 07 Maret 2023

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, 7 Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!
Gambar ilustrasi. Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam.
Pontianak, Kalbar -- Fakta yang diperoleh menunjukkan bahwa motif dari aksi penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa diduga sangat terkait dengan masalah asmara, di mana seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial A menjadi latar belakang peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan hal tersebut kepada awak media pada hari Selasa (7/3/2023).

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!
Gambar ilustrasi. Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak masih menginvestigasi motif lain dari aksi penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa terhadap seorang dosen Poltekkes Pontianak, Taufik Hidayat (44), pada hari Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Kompol Tri, korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa saat dia keluar dari kampus di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara.

Sementara motif dibalik peristiwa itu, terkait dengan dendam.

Namun, untuk motif-motif lain, masih dalam tahap investigasi.

Menurut Kompol Tri, aksi tersebut berawal dari dendam salah satu tersangka berinisial G.

Kemudian, korban dicegat, disekap, dan dipukuli hingga tidak berdaya.

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!
Gambar ilustrasi. Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan dua tersangka pertama oleh Polsekta Pontianak Utara, dan kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan lima pelaku lainnya bersama dengan korban.

Kompol Tri juga mengatakan bahwa polisi belum mengetahui informasi mengenai korban yang akan mencabut laporan tersebut.

Dia belum menjelaskan secara detail berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan oleh pelaku dan sebuah borgol plastik.

Tujuh pelaku memiliki inisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21). Mereka adalah mahasiswa dari kampus lain. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar