Bawa Fuya, Dua Pelaku Di Jerat UU Pertambangan | Borneotribun.com

Sabtu, 18 Maret 2023

Bawa Fuya, Dua Pelaku Di Jerat UU Pertambangan

Mobil Tersangka.
Sekadau, Kalbar - Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Sekadau tangkap 2 pelaku beserta 10 karung pasir zircon/Fuya di Depan Dermaga Penyebrangan Dusun Sungai Ayak Dua Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmat Kartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dalam bentuk pasir zircon atau Fuya.

Kasat menyebutkan, kedua pelaku yakni J warga Desa Sungai Ayak
dan E warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau. 

"Pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 pukul 13.00 WIB jajaran kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada yang membawa pasir zircon/puya hendak menyebrang dari Kecamatan Belitang Hilir menuju ke daerah seberang. Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 15.00 WIB atau sampai di lokasi mendapatkan seseorang yang sedang membawa pasir zircon/Fuya didalam bak kendaraan 1 (satu) unit pickup dengan nomor polisi KB 8401 ML berwarna kuning," Cerita Kasat, Sabtu (18/3/2023).

Merasa ada yang tidak beres, Tim dilapangan lalu menanyakan terkait dokumen barang tersebut kepada pengendara mobil terhadap pasir zircon/Fuya tersebut didapat darimana. Alhasil, dari penjelasannya bahwa terhadap pasir zircon/puya dibeli dari masyarakat sekitar. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan  perizinan pengolahan pasir zircon/Fuya sehingga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pertambangan ilegal," Jelas Kasat.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku beserta barang bukti berupa 50 (lima puluh) karung ukuran 10 Kilogram yang berisikan pasir zircon/Fuya, 1 (Satu) unit mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677, 1 (Satu) lembar STNK dan Notice pajak mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna Kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677 atas nama LIM DJAT HUN, dan 3 (tiga) buah kunci berwarna hitam sudah diamankan di Mapolres Sekadau.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Humas Polres Sekadau 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar