Bahan Material Tanah dan Batu Untuk Proyek Jalan Provinsi Siduk Masih Tahap Penerbitan Perizinan Galian C | Borneotribun.com

Sabtu, 25 Maret 2023

Bahan Material Tanah dan Batu Untuk Proyek Jalan Provinsi Siduk Masih Tahap Penerbitan Perizinan Galian C

Izin Bahan Material Tanah dan di dusun Melinsum dan dusun Sei Belit Berstatus Dalam Proses Pengurusan
Pengerjaan jalan Siduk Sukadana. (Sumber foto: Muzahidin)

KAYONG UTARA - Pelaksana proyek jalan Provinsi Siduk Sukadana memberi penjelasan bahwa material tanah dan batu yang berada di dusun Melinsum dan dusun Sei Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana berstatus dalam proses pengurusan perizinan. 

Perwakilan pelaksana lapangan dengan posisi sebagai supervisi, Saiful mengatakan, tahapan penerbitan perizinan galian C di lokasi tersebut sedang diupayakan untuk dipenuhi, salah satunya dengan melakukan sosialisasi pada warga setempat. 

"Ia proses perizinan kita masih berproses sampai sekarang. Segala tahapan sudah kita lakukan. Kemarin tahap sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan juga," katanya, Jumat malam (24/03/22) lewat sambungan telepon.  

Katanya, lambanya waktu pengurusan perizinan lokasi pengambilan tanah yang digunakan untuk kegiatan jalan provinsi ini harus disiasati pihaknya.

Jika terus menunggu perizinan keluar, terang Dia, maka pekerjaan perbaikan jalan provinsi ini tidak akan dapat terselesaikan tepat waktu sesuai kontrak. 

"Kita sambil jalan, karena kalau nunggu izin itu keluar kita tidak bisa selesai tepat waktu. Belum lagi harus terkendala cuaca dan alam saat ini," tuturnya.

Selaku pengawas lapangan, Ia mengaku ditugaskan mengawasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dinas PU kabupaten Kayong Utara dan masyarakat agar proyek jalan ini rampung sesuai dengan kontrak kerja. 

"Ia kita tetap koordinasi, menanyakan sampai mana proses perizinan ini,"ujarnya. 

Sebelumnya, saat diwawancara wartawan di Sukadana, Kepala Bidang Tata Ruang dinas PUTR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.

"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.

Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

"Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Nugroho. 

(Muzahidin)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar