Bupati Sekadau: 4 Tujuan Dilaksanakan Musrenbang | Borneotribun.com

Selasa, 07 Februari 2023

Bupati Sekadau: 4 Tujuan Dilaksanakan Musrenbang

Bupati Sekadau: 4 Tujuan Dilaksanakan Musrenbang
Bupati Sekadau Buka Musrenbang RKPD di Kecamatan Nanga Taman.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Sekadau di Kecamatan Nanga Taman tahun 2024, senin (6/2/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan Musrenbang merupakan kegiatan rutin tahunan.

Musrenbang berusaha menangkap aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi kondisi dan pembangunan saat ini.

Bupati Sekadau Buka Musrenbang RKPD di Kecamatan Nanga Taman
Bupati Sekadau Buka Musrenbang RKPD di Kecamatan Nanga Taman.
"Musrenbang  dapat dijadikan sebagai media perencanaan pembangunan bagi seluruh stakeholder dalam rangka penyusunan RKPD," kata Aron. 

"Saya berharap kita semua dapat meningkatkan komitmen agar segala sesuatu yang akan disepakati dalam Musrenbang Kecamatan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan konsisten," pungkas Bupati.

Lanjut kata Bupati, mengingat program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana usulan pembangunan akan menjadi masukan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Sekadau tahun 2024.

Bupati Aron juga mengatakan, Musrenbang Kabupaten di kecamatan ini merupakan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten sekadau tahun 2024 yang bermuara dari hasil pelaksanaan Musrenbang desa yang nantinya akan dibahas pada pertemuan tingkat yang lebih tinggi didalam Musrenbang Kabupaten. 

"Musrenbang juga diharapkan sebagai wadah agar terjadinya konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan berkelanjutan," ujar Aron. 

Adapun tujuan dilaksanakannya Musrenbang kecamatan ini diantaranya adalah:

1. untuk membahas dan menyepakati hasil Musrenbang tingkat desa yang akan menjadi skala prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan.

2. menetapkan prioritas kegiatan pembangunan ditingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan melalui sumber pembiayaan desa.

3. melakukan klasifikasi atas masukan-masukan desa dan penyampaian informasi rencana kerja
kegiatan pembangunan Kecamatan sesuai dengan fungsi- fungsi perangkat daerah.

4. menghasilkan rencana pembangunan tahun 2024 yang akan diusulkan dan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dana alokasi khusus maupun APBN.

(Tim Liputan)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar