Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rancana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau, di aula kantor camat Sekadau Hilir, Rabu (1/2/2023).
Tema 'Peningkatan Pembangunan Perekonomian Daerah Yang Tangguh Dan Berdaya Saing Untuk Sekadau Lebih Sejahtera Dan Bermanfaat'
Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang di tingkat Kecamatan ini merupakan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Sekadau tahun 2024.
"Musrenbang di tingkat Kecamatan ini merupakan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Sekadau tahun 2024 yang bermuara dari hasil pelaksanaan Musrenbang desa yang nantinya akan dibahas pada pertemuan tingkat yang lebih tinggi didalam Musrenbang Kabupaten."
"Musrenbang juga diharapkan sebagai wadah agar terjadinya konsistensi antara rencanaan, penganggaran, pelaksanaan,dan pengawasan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan berkelanjutan," uca Aron.
Aron juga mengatakan, seluruh daftar usulan pembangunan desa yang telah diinput dalam aplikasi sistem informasi Pemerintah Daerah, akan dibahas kembali sesuai skala prioritas dalam mendukung visi dan misi Daerah.
"Seluruh daftar usulan pembangunan desa yang telah diinput dalam aplikasi sistem informasi Pemerintah Daerah, akan dibahas kembali sesuai skala prioritas dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah," katanya.
Aron juga berharap sesuatu yang akan disepakati dalam Musrenbang kecamatan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Saya berharap, kita semua dapat meningkatkan komitmen agar segala sesuatu yang akan disepakati dalam Musrenbang Kecamatan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan konsisten, mengingat program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana usulan pembangunan akan menjadi masukan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Sekadau tahun 2024," ungkap Aron.
Tujuan digelarnya Musrenbang tingkat kecamatan diantara adalah sebagai berikut:
1. Untuk membahas dan menyepakati hasil Musrenbang tingkat desa yang akan menjadi skala prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan.
2. Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan ditingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan melalui sumber pembiayaan desa.
3. Melakukan klasifikasi atas masukan-masukan desa dan penyampaian informasi rencana kerja kegiatan pembangunan Kecamatan sesuai dengan fungsi- fungsi perangkat daerah.
4. Menghasilkan rencana pembangunan tahun 2024 yang akan diusulkan dan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dana alokasi khusus maupun APBN. (Sy)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS