Bengkayang, Kalbar - Kondisi Ruas Jalan provinsi dari Kota Kabupaten Bengkayang menuju ke Kota Singkawang kian hari bagai tak terurus oleh pihak terkait, terdapat lubang di kiri kanan jalan yang sangat membahayakan para pengguna jalan raya terutama roda dua.
Kondisi ini terpantau saat media ini melakukan penelusuran di ruas jalan terutama di titik tepat di depan Eks PLTD Bengkayang, Desa Cipta karya hingga ke arah Vandering Serukam Desa Pasti Jaya, di temukan kondisi jalan yang sangat membahayakan bagi pengguna jalan terutama di saat musim hujan. Hal ini patut diduga tidak ada upaya untuk lakukan pemeliharaan maupun perbaikan dari pihak terkait.
Henny salah satu warga masyarakat pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang di lewati setiap akan menuju ke tempat kerja. Saat di wawancarai media ini mengatakan bahwa kondisi jalan sangat membahayakan sekali dan perlu segera di lakukan perbaikan.
"Untuk kondisi jalan ini memang ada di beberapa bagian yang masih bagus, namun kami berharap kepada pemerintah terutama pemerintah provinsi supaya di bangun jalan-jalan yang sudah rusak. Kerusakan jalan ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan terutama kami kaum perempuan harus sangat berhati-hati saat melakukan perjalanan," Ungkapnya, Sabtu (7/1/2023).
Henny juga menerangkan bahwa saat melakukan perjalanan hampir terjatuh akibat lubang yang banyak di jalan serta dalam.
"Saya tadi hampir jatuh di beberapa titik yang berlubang dan sangat dalam sekali. Harapan kami ya kepada pihak pemerintah khususnya pemerintah provinsi harus segera perbaiki agar tidak memakan korban," Harapnya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif.
Sebenarnya terdapat panduan untuk penyelenggara jalan, untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, melakukan inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya.
Kedua, menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan.
Ketiga, perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan.
Keempat, perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan jalan.
Kelima, penetapan kelas Jalan pada setiap ruas jalan.
Keenam, uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas,
Ketujuh, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
Oleh : Rinto Andreas/Injil
Editor : R. Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS