Kapuas Hulu - Pemerintah memberikan 816 sertifikat tanah gratis untuk masyarakat di tiga desa di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
"Jaga dan manfaatkan dengan baik sertifikat tanah tersebut, jangan sampai hilang," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Diketahui penyerahan 816 sertifikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat bersama Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, kepada masyarakat tiga desa di Kecamatan Selimbau yaitu Desa Piasak Hilir, Desa Engkarangas dan Desa Gudang Hulu, Kamis (12/1), kemarin.
Disampaikan Wahyudi, dengan adanya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang diakui oleh negara.
Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah oleh pemerintah sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dalam hal kepemilikan, dengan harapan bisa di kelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dia juga berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan kosong dengan tanaman produktif yang dapat memiliki nilai ekonomis.
"Saya berharap sertifikat yang diberikan itu dijaga jangan hilang dan rusak, karena kalau hilang akan susah mendapatkannya kembali, itu sertifikat bisa diwariskan untuk anak cucu karena sudah memiliki pengakuan hukum kepemilikan," ujarnya.
Pewarta : Teofilusianto Timotius/Antara
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS