Ketapang (BT) - Salah satu perusahaan tambang komoditi tanah urug di Ketapang Kalbar yang dicabut izin usahanya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) di desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Perihal pencabutan itu dilakukan oleh menteri Investasi Ka BKPM Bahlil Lahadalia lewat surat elektronik dengan nomor 20220602-01-66212 tanggal 02 Juni 2022.
"Surat Keputusan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditi tanah urug kepada CV Kendawangan Quarindo Perkasa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian isi surat keputusan menteri Bahlil tersebut dalam paragraf putusanya.
Namun anehnya, berdasarkan video yang didapatkan dan pantauan lapangan, perusahaan tersebut hingga bulan Januari 2023 ini, masih tetap beraktivitas dengan menggali tanah kuning menggunakan alat berat jenis exavator dan buldoser.
Dalam video itu, lalu lintas truck berukuran jumbo berkapasitas 8 ton lebih hilir mudik mengangkut hasil tambang menuju kesebuah tempat yang belakangan diketahui tanah itu digunakan sebagai tanah timbunan dermaga dan jalan milik sebuah perusahaan tambang juga.
Dari dokumen yang diperoleh Borneotribun, kegiatan perusahaan itu diduga untuk memenuhi komitmen perjanjian jual beli tanah urug antara KQP dengan PT Ketapang Bangun Sarana (KBS).
Komitmen tersebut dibuat dalam kontrak yang ditandatangani oleh direktur CV KQP Mclean D Meray dengan direktur PT KBS bernama Shan Hai pada tanggal 28 September 2022 yang berisikan pasal per pasal antara keduanya.
Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa CV KQP sebagai pemasok tanah urug kepada PT KBS dengan volume sebanyak 20 ribu meter kubik.
Dengan harga permeter kubik sebesar Rp 110.000.- atau berjumlah Rp 2.2 miliar.
Diketahui PT KBS membeli tanah urug tersebut digunakan sebagai tanah timbunan badan jalan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) mereka
Dari dokumen pencabutan izin usaha pertambangan dengan fakta lapangan diperkirakan CV KQP telah melakukan pelanggaran aturan.
Yaitu dengan sengaja melakukan usaha pertambangan sementara IUP mereka sudah dibatalkan alias dicabut oleh pemerintah.
Pun terkait pajak, perusahaan itu diduga tidak membayar pajak kepada negara karena perusahaan tersebut dianggap tidak beraktivitas kendati faktana berbeda.
Diketahui CV KQP pernah tersangkut perkara hukum di Polres Ketapang pada tahun 2019 lalu karena melakukan penambangan diluar IUP, saat itu direktur KQP adalah Taurus Budi Santoso.
Borneotribun sempat mendapatkan nomor kontak dari seseorang yang diduga sebagai bagian manajemen PT KBS.
Sehingga upaya meminta informasi dilakukan, namun hingga saat ini, tak satupun permintaan jawaban konformasi itu diperoleh.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS