Sekadau, Kalbar - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur disertai ancaman pembunuhan dikediaman pelaku di Dusun Suak Terentang, Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (4/1/2023).
Aksi bejat pelaku terbongkar berawal dari orang tua korban membaca kiriman chat WhatsApp (WA) pelaku kepada korban AL (14) yang berisikan ancaman akan membunuh korban bila membeberkan aksinya.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasatreskrim.
Pesan ancaman itu terbaca oleh orang tua AL, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.
EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.
“Hanya saja, selaku orang tua EL terus membujuk AL. Disitulah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.
Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orang tua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.
"Tersangka FE sudah kita amankan di Mapolres Sekadau," Tukasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Oleh : R. Hermanto
Sumber : Fikri/Humas Polres Sekadau
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS