Baturaja, OKU - Peristiwa dikurungnya tiga Remaja Puteri oleh Eli Oknum Admind SPBU didalam kamar mandi (WC) SPBU UB Nomor. 24.321.112 yang berlokasi jalan Lintas Garuda Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2022 sekira Pukul 19.12 WIB membuat orang tua koraban Budi Hartono (36) Warga Jalan Lintas Garuda membawa permasalahan dugaan penganiayaan atau perundungan tersebut ke ranah hukum.
Adapun tiga remaja putri yang dikurung didalam kamar mandi oleh admin SPBU UB tersebut yakni, Nabil Salsabilah (12) Ayu (12) keduanya bersetatus sebagai pelajar yang duduk di kelas 1 SMP serta Elvia Maria Susanti (16) pelajar SMA di Kota Metro Lampung Tengah.
Nely (38) Ibu kandung dari Nabil Salsabilah gadis kecil pelajar SMP Negeri 1 OKU salah satu korban anak-anak perempuan yang dikurung oleh oknum Admind SPBU UB Baturaja saat dikonfirmasi awak media di warung Nabil pada Jum’at, (06/12/2023) mengatakan, waktu itu dirinya diberitahu oleh seorang satpam bahwa anaknya bersama dua temannya dikurung didalam kamar mandi oleh Eli salah satu pegawai SPBU UB Baturaja.
”Saya disuruh ke kamar mandi SPBU oleh Satpam jika Nabil mau dibukakan dari kamar mandi, saya beserta suami saat itu bergegas menuju kamar mandi SPBU, setelah tiba disana ternyata benar anak saya bersama kedua temanya terkurung didalam kamar mandi tersebut. Saya sebagai Ibu kandung Nabil merasa sakit hati dan tidak terima Puteri saya diperlakukan seperti itu oleh Pegawai SPBU UB,”ungkapnya.
Neli menambahkan, bahwa Peristiwa itu sudah dilaporkan oleh suaminya Budi Hartono (36) ke Polres OKU dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/ 217. / XII/ 2022 / SPKT.
“Kami sebagai orang tua korban berharap pada pihak Kepolisian agar permasalahan yang menimpa anak kami dapat diproses secara hukum yang berlaku dan pelakunya dapat segera ditangkap,”harapnya.
Atas kejadian tersebut, awak media Jum’at (6/1/23) sekira pukul 14. 19 WIB mencoba untuk mengkonfirmasi Eli terduga pelaku penganiayaan atupun pihak managemen SPBU Usaha. Namun Eli Oknum Admind SPBU UB Baturaja tidak berada ditempat. Akan tetapi media ini diterima oleh Leo yang mengaku sebagai Pengawas Lapangan SPBU. Menurutnya pada saat kejadian dia tidak mengetahui secara persis.
” Tapi kejadian nya benar seperti yang ada didalam Vidio, tapi sebenarnya tujuan kawan yang ngurung itu baik nak ngingatkan wong tuonyo kareno anaktu sudah sering diomongi, sebelum mereka mandi jugo sudah diomongi kamu jangan mandi, kalu kamu mandi dikoncikan dari luar,” Ungkap Leo kepada Portal ini.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini dari orang tua korban, bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Bahwa Eli terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014.
Elvis Ketua PWRI OKU menyesalkan kejadian penganiayaan ini seharusnya para pengusaha yang usahanya berada di suatu wilayah tersebut harus dapat mensejahterakan masyarakat di sekitarnya melalui bantuan bantuan berupa dana CSR sedangkan ini malah sebaliknya.
"Beliau berharap hal seperti ini tidak terulang kembali dan kejadian ini harus di proses secara hukum perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini. Ucapnya. (Andi).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS