Ketapang - Eko Hartanto Rimba alias Eko Rimba anak Lim Kok Ayong alias Ayong Oli pengusaha BBM di Ketapang akhirnya dijebloskan ke rutan klas 2B Ketapang, Rabu 25 Januari 2023.
"Ia menyerahkan diri didampingi pengacaranya datang ke kantor Kejaksaan Ketapang. Dan selanjutnya kita eksekusi ke lapas," ujar Fajar Yulianto, Kepala Seksi Intelijen Kajari Ketapang, Rabu (25/01/23) pada Wartawan di Ketapang.
Kata Fajar, sapaan jaksa itu, Eko dimasukan penjara karena tersangkut perkara penipuan sebesar 1 M yang dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Ketapang bernama Hendri Wijaya.
Kasus ini kemudian bersidang pertama kalinya di PN Ketapang pada 30 Agustus 2021.
Kemudian Eko dinyatakan tidak bersalah alias bebas oleh PN Ketapang pada 1 November 2021.
"Kita banding atas vonis tersebut. Dan hasil bandingnya menyatakan Eko terbukti bersalah," Kata Fajar.
"Vonis bersalah itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6363/K/Pid.Sus/2022," sambung dia.
Ia menjelaskan kalau pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023.
"Kita memberitahukan terkait putusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui keluarganya tanggal 19 Januari 2023 dan melakukan eksekusi pada tanggal 24 Januari 2023," kata Fajar.
Eko Hartanto Rimba yang merupakan anak pengusaha minyak Oli tersebut di jerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS