Massa Laporkan Kades Diduga Buat Surat Palsu, Pembelinya Eks Calon Bupati Ketapang | Borneotribun.com

Kamis, 29 Desember 2022

Massa Laporkan Kades Diduga Buat Surat Palsu, Pembelinya Eks Calon Bupati Ketapang

Massa Laporkan Kades Diduga Buat Surat Palsu, Pembelinya Eks Calon Bupati Ketapang
Warga desa Pesaguan Kanan saat berada di halaman depan Mapolres Ketapang, Kamis (29/12/22). (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Ratusan warga desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan mendatangi markas polisi (Mapolres) Ketapang, Kamis (29/12/12) sekitar pukul 11.30 wiba.

Laporan itu dilengkapi dengan tanda tangan masyarakat sebanyak 194 orang beserta sejumlah bukti pendukung.  

Suhaini (40) salah satu warga yang melapor tersebut mengatakan, mereka datang beramai-ramai ke Polres untuk mengadukan Kades yang dikiranya sudah membuat surat tanah palsu (SKT) dan memperjual belikan lahan perkebunan masyarakat tanpa hak dan persetujuan.  

"Lahan itu harusnya milik kami, karena sudah ada kesepakatan terdahulu yang disahkan dan diketahui aparat Muspika sebelumnya dan disetujui oleh perusahaan kebun sawit dari PT Prana Indah Gemilang (PIG)." kata dia selepas melapor itu di Mapolres Ketapang.  

Dijelaskanya, tanah yang diduga sudah dibuatkan SKT oleh Kades mereka adalah seluas 103 hektare. 

Tanah itu saat ini sudah dikuasai oleh eks calon Bupati Ketapang sekaligus mantan anggota DPRD, Junaidi.  

"Tanah itu dibeli Junaidi dari warga kami bernama Suhardi alias Logo seluas 103 hektare, tanah itu memang sudah ada di kebun sawitnya dari PT PIG itu" kata Suhaini.  

Diuraikan Suhaini, ada 1.976 hektare lahan kebun sawit hasil penyerahan dari PT PIG kepada masyarakat desa Pesaguan Kanan.  

Penyerahan lahan itu terjadi sekitar tahun 2012 yang diketahui dan disetujui oleh pimpinan kecamatan (Muspika) dan PT PIG.  

Dalam perjanjianya, lahan itu tidak boleh dipindah tangankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan masyarakat desa Pesaguan Kanan. 

Sehingga, sambung dia, tidak ada warga desa yang memiliki surat-surat tanah, tetapi masyakat tahu bahwa tanah tersebut sudah diserahkan untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan dasar surat perjanjian atau kesepakatan yang sudah disetujui oleh Muspika dan perusahaan pada saat itu. 

"Tapi kenyataanya Kades kami sudah menerbitkan SKT dan menyetujui jual beli lahan itu," tukas Suhaini.  

Nuni (62) juga warga yang turut mendatangi Mapolres menjelaskan perbuatan Kepala Desa mereka sudah menodai kesepakatan sebelumnya.  

Meskipun sebelum melapor, mereka sudah minta penjelasan ataupun pertanggung jawaban dari Kades mereka, tapi usaha itu tak berujung baik. 

"Sehingga mau tidak mau kami minta penyelesaian lewat bapak polisi," kata Nuni.  

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar