Kabupaten Kapuas Hulu Terapkan Identitas Kependudukan Digital | Borneotribun.com

Kamis, 29 Desember 2022

Kabupaten Kapuas Hulu Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Kabupaten Kapuas Hulu Terapkan Identitas Kependudukan Digital
Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi. ANTARA/Teofilusianto Timotius
Kapuas Hulu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini menerapkan Identifikasi Kependudukan Digital (IND) dengan sasaran utama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Sudah ada sekitar 600 orang yang melakukan aktivasi, sasaran kami Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kapuas Hulu," kata Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Usmandi, dalam penerapan IKD tersebut, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kemudian memiliki handphone android, email aktif dan koneksi Internet.

Setelah itu, petugas Disdukcapil yang mendownload aplikasi IKD, kemudian diminta email aktif, didaftarkan dulu.

"Jadi untuk privasinya sangat terlindungi dan langsung terkoneksi ke SIAK dan hanya orang yang mendaftar bisa mengaksesnya, karena pakai password," jelas dia.

Menurutnya, beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi identifikasi Kependudukan digital diantaranya yaitu saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak jadi cukup menunjukkan data di handphone identitas kependudukan digital.

"Jadi di bisa diakses di mana pun tanpa membawa KTP elektronik," katanya.

Meskipun saat ini sasaran pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, namun Usmandi mengaku Disdukcapil Kapuas Hulu tetap melayani apabila ada masyarakat yang mau mengaktivasi IKD tersebut di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.

"Untuk masyarakat kita memang belum membuka resmi, namun kalau ada masyarakat datang kita layani. Kita sementara fokus ke OPD, sebagaimana surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Usmandi.

Disebut Usmandi, penerapan IKD tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 Terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Permendagri nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Penerapan IKD akan kami genjot hingga 13 Januari 2023 mendatangkan," katanya.

Pewarta : Teofilusianto Timotius/Antara
Editor : Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar