Pontianak, Kalbar - Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 merupakan upaya untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Hal tersebut dikarenakan angka stunting yang dinilai semakin tinggi pada masyarakat.
Stunting sendiri adalah masalah gizi kronis yang terjadi pada anak dan disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang yang mengganggu pertumbuhan sang anak seperti pertumbuhan tinggi badan dan kemampuan kognitif sang anak.
Prevalensi stunting di Indonesia tergolong sangat tinggi, karena masih berada pada angka 24.4% pada Tahun 2022. Oleh karena angka yang mengkhawatirkan tersebut, pencegahan stunting saat ini masih merupakan salah satu tujuan yang difokuskan oleh Pemerintah Indonesia.
"Jadi kita sudah punya komitmen berdasarkan peraturan Presiden no 72 Tahun 2021, untuk Nasional itukan harus turun di angka 14 persen dan untuk Kalimantan Barat stunting saat ini di angka 29,8 persen dan harus turun di angka 17 persen di Tahun 2023," harap Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang juga sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Barat saat menghadiri acara pendampingan terpadu percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (19/10/2022).
Kemudian adapun penekanan dari Pusat bahwa setiap daerah Kabupaten/Kota harus berkomitmen dalam penanganan serta menuntaskan stunting serta aksi nyata kita (Pemerintah Daerah) untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting di setiap daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Wagub Kalbar mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat komitmen dalam penurunan stunting baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan secara gotong royong.
"Mari kita bersama-sama untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan Nasional dari 24 persen harus turun di angka 14 persen di Tahun 2024."
"Mudah-mudahan dengan kita bekerja bersama-sama dan saling bahu - membahu agar target ini dapat tercapai dengan catatan semua stakeholder," harap Ria Norsan.
Sebagai informasi, salah satu arahan Presiden dalam Rapat terbatas tentang Percepatan Penurunan Stunting pada tanggal 11 Januari 2022 adalah agar Kementerian/Lembaga fokus melakukan percepatan penurunan stunting di 12 Provinsi Prioritas, yaitu pada Provinsi yang prevalensi stunting tertinggi dan Provinsi dengan jumlah anak balita stunting terbanyak yang salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat telah menyepakati untuk melakukan pendampingan khusus kepada 12 Provinsi Prioritas.
Kegiatan ini turut dihadiri, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP. Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan, Kemenko PMK, Jelsi Marampa, SKM, MK3. Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Sekretariat Wakil Presiden, Abdul Muis. Bupati ,Wali Kota atau yang mewakili di 6 Wilayah yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
(ian/irf)
Sumber Gambar dan Konten: Adpim Pemprov Kalbar
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS