Temuan 5 Paket Proyek Swakelola SMK Berpotensi Masalah | Borneotribun.com

Rabu, 26 Oktober 2022

Temuan 5 Paket Proyek Swakelola SMK Berpotensi Masalah

Temuan 5 Paket Proyek Swakelola SMK Berpotensi Masalah
Salah satu keadaab SMK yang melakukan pekerjaan swakelola. (Ho-Muzahidin)
Ketapang, Kalbar - Lembaga Peduli Kayong (LPK) Ketapang menemukan dugaan proyek swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru atau RKB di lima Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada beberapa kecamatan di kabupaten Ketapang berpotensi melanggar aturan.

Dari informasi yang dihimpun LPK, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi Kalbar ini dilaksanakan oleh komite sekolah dengan nilai pekerjaan per SMK sebesar Rp 1,5 M sampai 2 miliar. 
Temuan 5 Paket Proyek Swakelola SMK Berpotensi Masalah
Ketua LPK Suryadi.
Dugaannya, ada pengalihan seluruh pekerjaan pada pihak kontraktor dan material bangunan berkualitas rendah cenderung tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

"Temuan kami itu sudah kami verifikasi kesesuaianya dengan kondisi pekerjaan di 5 SMK yang mendapat dana DAK propinsi Kalbar tahun ini," ucap ketua Peduli Kayong, Suryadi, Rabu (26/10/22) di Ketapang.

Secara garis besar ada potensi pelanggaran hukum yakni Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa karena Komite Sekolah hanya kamuflase dari kepentingan kontraktor untuk meraup untung. 

"Komite Sekolah itu kamuflase saja, buat pertanggungjawaban secara administrasi, yang melakukan pekerjaan itu sebenarnya kontraktor yang biasa kerja proyek. Tentunya hal ini keliru karena orientasinya sudah salah," kata Suryadi. 

Dia menjelaskan, SMK yang memperoleh kucuran proyek swakelola itu adalah SMK kecamatan Pemahan, SMK kecamatan Sandai, SMK Manis Mata, SMK Muara Pawan dan SMK Matan Hilir Selatan. 

Dengan nilai nilai kontrak pekerjaan pembangunan RKB sebesar Rp 1,5 M sampai 2 miliar.

"Data angka pekerjaan itu kami dapat dari papan informasi yang dipasang di lokasi pekerjaan," kata dia. 

Diterangkan Suryadi, soal metode temuan ini berasal dari pantauan lapangan dan wawancara dengan pekerja bangunan dan masyarakat sekitar yang dianggap tahu. 

"Kita datangi beberapa sekolah, dokumentasikan. Untuk sekolah yang jauh kami minta dengan orang perpanjangan tangan kami untuk memantaunya dan kita wawancara dengan pekerja bangunan," kata Suryadi. 

Ditambahkan oleh Suryadi, pekerjaan tersebut tidak akan selesai tepat waktu lantaran hingga mendekati akhir bulan Oktober ini, rata-rata capaian pekerjaanya baru dikisaran angka 40-50 persen.

Meski Ia berharap, pekerjaanya bisa sempurna dan bermanfaat bagi anak didik sekolah itu.

"Kalo lihat hasilnya saat kami datangi, kami seperti pesimis komite sekolah sanggup menyelesaikan pekerjaanya. Karena banyak kendala yang mereka hadapi seperti cuaca dan kekurangan material," kata dia. 

Dinas Pendidikan kabupaten Ketapang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek swakelola tersebut.

Hal ini salah satu kelemahan karena pengawasan dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi kurang ketat. 

"Pengawasan dari Dikbud provinsi kurang, mereka hanya terima laporan dari konsultan pengawas ataupun dari kepala sekolah yang seringkali laporan itu diduga rekayasa untuk memuluskan pekerjaan saja," pungkas dia. 

Saat dimintai tanggapan, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Ketapang DR Ucup Supriatna menjelaskan swakelola SMK dan SMA bukan kewenangan diknas kabupaten. Diknas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

"Hal itu urusan Diknas Provinsi, bukan kita," ujar DR Ucup Supriatna, Rabu (26/10/22) secara singkat. 

Proyek swakelola ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Kalbar tahun anggaran 2022 dikerjakan secara swakelola oleh komite sekolah penerima DAK. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar