SPBU ini Layani Pembelian BBM Pakai Drum Plastik | Borneotribun.com

Rabu, 05 Oktober 2022

SPBU ini Layani Pembelian BBM Pakai Drum Plastik

SPBU ini Layani Pembelian BBM Pakai Drum Plastik
Salah satunya di SPBU 64.78819 yang dikelola PT Loc Andalan Petroleum (LAP) di desa Sei Awan Kiri kecamatan Muara Pawan Ketapang. (Borneotribune/Muzahidin)

Borneotribune, Ketapang -- Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU melayani pengisian BBM jenis RON 90 atau Pertalite menggunakan jerigen ataupun drum plastik.


Hal itu mengacu pada Kepmen ESDM nomor 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).


Dimana pertalite dianggap sebagai pengganti premium karena termasuk BBM bersubsidi atau kompensasi harga.


Aturan lainnya juga terdapat dalam surat edaran (SE) menteri ESDM nomor 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur disebutkan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ataupun drum plastik. 


Kendati demikian, masih ditemukan SPBU mengizinkan pengisian menggunakan drum plastik. Salah satunya di SPBU 64.78819 yang dikelola PT Loc Andalan Petroleum (LAP) di desa Sei Awan Kiri kecamatan Muara Pawan Ketapang.


Pantauan lapangan, Rabu (05/09/22), sekitar pukul 13.35 Wiba, nampak satu unit mobil truck yang disampingnya dipasang spanduk bertuliskan BBM subsidi sedang mengisi BBM pertalite dari mesin dispenser SPBU ke drum plastik dalam truck tersebut.


Diperkirakan, sekitar 40 drum BBM pertalite subsidi atau setara dengan 8 ton minyak yang rencananya akan diangkut ke wilayah pedalaman Ketapang untuk dijual kembali secara eceran.


Saat dikonfirmasi, perwakilan PT LAP, mengaku bernama Alak mengatakan, pihaknya menjual sesuai dengan aturan, yakni ada rekomendasi dan sesuai dengan harga SPBU.


"Itu BBM nya akan dibawa ke hulu kecamatan Manis Mata. Ada suratnya. Kita tidak berani berusaha melanggar aturan," kata Alak, Rabu (05/09/22). 


Ketua Hiswana Migas Ketapang, Yusman dalam satu keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kalau pembelian BBM berjumlah besar diperbolehkan menggunakan drum. 


Asalkan ada rekomendasi dari desa atau Camat terutama di kecamatan-kecamatan yang memerlukan BBM. 


Yusman juga menegaskan, penjualan minyak tanpa rekomendasi tidak diperbolehkan dan termasuk pelanggaran berat. SPBU yang melakukan hal itu bisa mendapatkan sanksi. 


"Kalau ada yang begitu mungkin hanya oknum anak buah SPBU jadi kita harus koordinasi sama pihak yang bersangkutan dulu. Sanksinya berat, bisa sampai pemutusan hubungan kerja," kata Yusman.


Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar