Sekadau - Polres Sekadau bersama Dinas Kesehatan mendatangi sejumlah toko obat dan apotek guna meninjau peredaran jenis obat di pasaran khususnya obat dalam bentuk sirup atau cair, Senin 24 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan untuk tidak mengkonsumsi beberapa jenis obat sirup terkait kasus gagal ginjal akibat kandungan zat berbahaya didalamnya.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Binmas AKP Masdar mengatakan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya peredaran atau penjualan obat sirup tertentu karena mengandung DEG dan EG diambang batas aman.
Hasil pemeriksaan BPOM RI menyebutkan 5 merk obat sirup yang tidak boleh digunakan yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
"Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya peredaran obat tersebut. Setiap toko obat dan apotek sekarang ini tidak memperjualbelikan 5 jenis obat yang telah dilarang pemerintah," ujar Kasat Binmas.
Sebagai bentuk sosialiasi, Polres Sekadau memasang brosur pada setiap toko obat dan apotek agar informasi terhadap larangan terhadap penggunaan 5 jenis obat sirup tersebut diketahui masyarakat luas.
"Kepolisian akan terus mendampingi pengecekan terhadap peredaran obat di pasaran sembari mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan cermat saat membelinya," ungkapnya.
(Yakop/Mul)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS