Pemkab Kayong Utara Buat Regulasi Cegah Alih Fungsi Lahan | Borneotribun.com

Sabtu, 08 Oktober 2022

Pemkab Kayong Utara Buat Regulasi Cegah Alih Fungsi Lahan

Pemkab Kayong Utara Buat Regulasi Cegah Alih Fungsi Lahan
Bupati Kayong Utara, Citra Duani bersama OPD dan Forkopimda saat panen raya di Desa Pangkalan Buton . (BorneoTribune/ANTARA/HO-Humas Kayong Utara)

Kayong Utara, Kalbar - Bupati Kayong Utara Kalimantan Barat, Citra Duani mengatakan saat ini pemerintah setempat sedang menggodok regulasi tentang lahan pertanian dan pangan berkelanjutan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di kabupaten itu.


"Tujuannya kita mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, makanya harus cepat diselesaikan," kata Citra Duani di Sukadana, Sabtu.


Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun ke depan bukan tidak mungkin potensi alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, untuk itu pihaknya mengambil langkah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).


"Dengan regulasi LP2B, kami berharap penyusutan areal pertanian dapat terkontrol dengan baik dan menekan lajunya alih fungsi lahan pertanian, sehingga kita bisa mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di daerah," ujarnya.


Untuk itu, ia mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih inovatif dalam mengembangkan sektor pertanian di Kayong Utara.


Dia menambahkan, regulasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi petani, meningkatkan kemakmuran, serta kesejahteraan petani dan masyarakat.


"Tugas kita ini mengurus rakyat, turun langsung ke lapangan sehingga kehadiran pemerintah dirasakan langsung oleh para petani dalam membantu mereka mengembangkan sektor pertanian," katanya.


Pewarta : Andilala/Antara

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar