Kapuas Hulu - Prajurit TNI Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani mengamankan 96 botol minuman keras jenis Benson yang diselundupkan melalui jalan nonprosedural di Bukit Bayi, Desa Badau, Kecamatan Badau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Minuman keras ilegal itu hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus atau jalan tidak resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, di Badau, Kapuas Hulu, Minggu.
Edi menyampaikan, digagalkannya penyelundupan minuman keras asal Malaysia itu bermula adanya informasi masyarakat ke staf intel Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
Menurutnya, ada gerak-gerik yang mencurigakan dari orang tidak dikenal membawa karung, kemudian menaruh barang tersebut di jalan tikus sekitar Bukit Bayi.
Menanggapi laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin oleh Pratu Bugma Aziz serta satu anggota melaksanakan patroli dengan mendatangi lokasi jalan tikus tersebut yang berada di Bukit Bayi, Desa Badau.
"Tim patroli melakukan penyisiran di sekitar jalan tikus arah perbatasan dan menemukan sebuah karung yang mencurigakan di antara semak-semak, kemudian membuka karung tersebut yang berisikan 96 botol minuman keras merek Benson," ujar Edi.
Dia mengatakan menemukan barang ilegal berupa minuman keras merek Benson ini merupakan salah satu tindakan satgas dalam memberantas tindak penyelundupan barang ilegal dan terlarang di wilayah perbatasan.
Berdasarkan penemuan itu, Edi menuturkan masih adanya upaya penyelundupan barang-barang terlarang seperti minuman keras dari wilayah perbatasan Malaysia menuju Indonesia.
"Pengamanan akan terus kami perketat dan juga terus menekankan kepada anggota di jajaran pos agar terus melaksanakan tugas dengan serius, sehingga dapat mengamankan wilayah perbatasan dari segala bentuk kegiatan ilegal," kata Edi.
Barang bukti berupa 96 botol minuman keras Benson tersebut saat ini sudah diamankan di Pos Kotis Nanga Badau oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani untuk proses hukum selanjutnya. (Yk/Ant)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS