Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA | Borneotribun.com

Sabtu, 29 Oktober 2022

Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar