Medan - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Belawan, personel TNI dan para kepala lingkungan menggerebek kampung narkoba di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu, mengatakan dari lokasi TKP petugas menangkap dua orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yakni AP (25) dan S (40).
Herison menyebutkan dari tangan pelaku AP disita barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, 3 batang pipit runcing,1 blok berisi plastik kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang penjualan sabu Rp3.060.000.
Kemudian dari pelaku S disita barang bukti 1 unit sepeda motor matik warna hitam lis putih, dan hasil tes urinenya positif narkoba.
"Peristiwa penangkapan kedua pengedar narkoba, Jumat (28/10) sekira pukul 15.00 WIB Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan masyarakat yang tinggal di TKP mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Satuan Narkoba Polres Belawan, karena aktivitas pengedar narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.
"Warga masyarakat sangat takut anak dan sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
"Kedua terduga pengedar dan pengguna narkoba dijebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Herison.
Pewarta : Munawar Mandailing/Antara
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS