Gambar ilustrasi. 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM. |
BorneoTribun Jakarta - Kumpulan berita peristiwa hari ini, dari kecelakaan yang menewaskan enam orang akibat rem blong, hingga KPK prosedur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Berikut Tiga berita Populer hari ini:
KECELAKAAN TEWASKAN ENAM ORANG DI WONOSOBO DIDUGA AKIBAT REM BUS BLONG
Polisi membersihkan puing-puing di lokasi kecelakaan di Kertek, Wonosobo. |
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan satu korban lainnya luka ringan diduga akibat rem bus pariwisata tidak berfungsi atau blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan roda empat.
Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Novan Prasetyopuspito kepada wartawan, Sabtu, mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Wonosobo-Parakan, tepatnya di Simpang Empat Pasar Kertek.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah bus pariwisata medium dengan nomor polisi N 7944 US, dua mobil pikap, mobil Toyota Kijang Innova, dan Nissan Livina.
Kapolres menyampaikan kronologi kecelakaan itu bermula saat bus pariwisata yang dikemudikan Hardiyatna Adhita dengan membawa penumpang sebanyak 39 orang melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo.
Menjelang lokasi kejadian diduga rem bus tidak berfungsi sehingga laju bus tidak terkendali hingga kemudian menabrak mobil Mitsubishi L300 pikap nopol AA-8948-YF yang melaju searah di depannya.
Meski menabrak mobil di depannya, bus pariwisata masih terus melaju hingga sekitar dua kilometer dan menabrak mobil Toyota Kijang Innova dan Nissan Livina yang sedang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya bus menyenggol tugu dan menabrak mobil Mitsubishi L300 pikap lainnya, baru setelah itu bus berhenti.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yakni pengemudi dan penumpang mobil pikap bernama Supono, Andi Bahtiya, Yuliyani, Nur Suwarto, Ponijan, dan Dita, yang sebagian besar warga Temanggung, Jawa Tengah. Sementara korban luka-luka adalah penumpang mobil pikap atas nama Muhammaf Ainun Zaki dan Galih Setiawan.
Seluruh korban meninggal dan luka-luka dalam kecelakaan itu dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
KPK DALAMI DASAR HUKUM HINGGA PROSEDUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru dengan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi.
Tjitjik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme, serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, yang seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
POLISI UNGKAP KASUS PENIMBUNAN BBM DI LOMBOK TENGAH
Terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi berinisial AR beserta barang bukti hasil sita kepolisian di Polres Lombok Tengah, NTB, Jumat malam (9/9/2022). |
Petugas kepolisian mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu mengatakan, kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho.
Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Redho menjelaskan pihaknya menangkap AR pada Rabu malam (31/8) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Terungkap bahwa AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.
"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.
Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sekian berita 3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM.
(yk/er)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS