Foto ilustrasi. Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri. (BorneoTribun/Pn) |
BorneoTribun Pontianak - Seorang siswi SMA dilecehkan oleh gurunya sendiri berinisial HSD yang mengajar Bimbingan Konseling (BK) di salahsatu SMA Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
"Benar, saat ini kita dari Sat Reskrim Polres Mempawah ada mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru kepada siswinya di Sungai Pinyuh, pihak kami sudah melakukan penahanan oknum guru BK dimaksud untuk proses penyidikan," terang Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan HSD kepada siswinya sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan perbuatan terakhir dilakukan pada April 2022 di Lab Fisika Sekolah dimakaud.
Aksi pertama, kata Kasat, tersangka terhadap korban dilakukan pada Februari 2022 dengan mengajak korban untuk datang ke ruang BK. Disana, tersangka berupaya melakukan aksinya namun sempat ditolak oleh korban.
“Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku menyodorkan uang Rp.500 ribu kepada korban agar korban tutup mulut. Namun saat diberi uang korban menolak, akan tetapi pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke saku korban,” ungkap Wendi, Sabtu (10/9/2022).
Kasat menerangkan, setelah aksi pertama berhasil, ternyata pelaku terus-terusan berusaha melancarkan aksi bejatnya, dan tercatat ada empat kali melakukan pelecehan kepada korban di ruang BK tersebut.
Sementara dua perbuatan lainnya dilakukan pada Maret 2022 di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh. Kemudian untuk aksi terakhir yakni yang keenam kali dilakukan HSD pada April di Lab Fisika Sekolah.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah orangtua korban melihat pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban.
“Jadi, aksi bejat pelaku terungkap ketika ada pesan chat dari pelaku kepada korban dan chat tersebut dilihat oleh orangtua korban. Kemudian orang tua korban bertanya kepada si korban dan korban menceritakan semuanya,” ungkapnya.
Tidak terima anaknya diperlukan dan dilecehkan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman. (rls/yk/pn)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS