Rapat Koordinasi Pemusnahan Obat Yang Sudah Kadaluarsa | Borneotribun.com

Minggu, 18 September 2022

Rapat Koordinasi Pemusnahan Obat Yang Sudah Kadaluarsa

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Radiansyah, S.H., M.H memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan Rusak serta Kadarluarsa pada Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun 2022
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Radiansyah, S.H., M.H memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan Rusak serta Kadarluarsa pada Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun 2022. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Ketapang)
BorneoTribun Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Radiansyah, S.H., M.H memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan Rusak serta Kadarluarsa pada Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun 2022, Jumat (16/9/2022) bertempat di Aula Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

Asisten dalam kesempatan tersebut berharap agar pemusnahan obat dan alat kesehatan ini bisa dilaksanakan sesuai Regulasi dan melalui pengawasan yang baik.

"Tujuan dari Rapat ini untuk memastikan obat yang beredar pada sarana kesehatan pemerintah kabupaten Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya;" ucap Beliau.

Selain itu beliau mengingatkan kepada tim yang dibentuk untuk selalu melakukan koordinasi kepada pihak bersangkutan terkait regulasi dan tata cara Pemusnahan Obat supaya tidak ada kesalahan dan tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kadaluarsa dapat membahayakan," tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kesehatan beserta staf, perwakilan BPKAD , Inspektorat, Perkim LH dan lainnya.

Adapun Obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan yang terdiri dari:

  1. Obat yang ED/rusak sebanyak (14,05%) 
  2. Perbekalan Kesehatan (BMHP) yang ED/rusak sebanyak (4,62%) 
  3. Vaksin Covid yang ED/rusak sebanyak (81,32%). Obat dan perbekalan kesehatan ini berasal dari Puskesmas, Labkesda, Fasilitas Khusus dan IFK dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

(Muzahidin/Darnian)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar