Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun | Borneotribun.com

Senin, 12 September 2022

Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun

Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2022. Berbagai upaya pun terus dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak PMSE tahun ini.
Oleh: Antara

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar