Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2022. Berbagai upaya pun terus dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak PMSE tahun ini.