Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi | Borneotribun.com

Minggu, 04 September 2022

Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi

Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi
Jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolres Aceh Timur.
BorneoTribun, Banda Aceh - Personel Polres Aceh Timur menangkap dua terduga penimbunan BBM subsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan bermotor agar kapasitasnya lebih banyak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu, menyebutkan kedua pelaku berinisial KR dan ZR. Mereka ditangkap secara terpisah di SPBU Blang Bitra, Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/8)

"Modus mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, kemudian menyedotnya ke jeriken untuk selanjutnya disimpan," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Kapolres mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada kendaraan bermotor mengisi BBM subsidi berulang kali di SBPU tersebut.

Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya, kemudian menangkap pelaku KR. Adapun modusnya dengan memodifikasi tangki truk, dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter.

"Bersama KR turut diamankan 1 unit truk dengan tangki bahan bakar dimodifikasi serta empat jeriken berisi BBM jenis solar," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Berikutnya, personel Polres Aceh Timur menangkap ZS saat menyedot BBM subsidi di SPBU, kemudian mengisikannya ke jeriken

Saat ditangkap, ada empat jeriken yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar. ZS bersama mobil bak terbuka yang dikemudikannya diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai Pasal 55 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi merupakan komitmen kepolisian agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

"Siapa pun menyalahgunakan BBM subsidi, baik distribusi maupun penimbunan BBM, akan kami tindak tegas secara hukum," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif seperti menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat maupun pengelola SPBU agar BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Kami juga mengajak dan para pemangku kepentingan lainnya berperan aktif mengawasi distribusi dan mencegah sedini mungkin segala bentuk penyimpangan BBM subsidi," kata AKBP Andy Rahmansyah.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar