Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjalin kerja sama dengan empat entitas yakni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga DPPU Supadio, dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjalin kerja sama dengan empat entitas. (BorneoTribun/Prokopim Setda Kubu Raya) |
BorneoTribun Kuburaya - Kerja sama ditandai penandatanganan kesepakatan bersama di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/9). Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan penandatangan nota kesepakatan kerja sama sangat penting sebagai wujud komitmen yang bisa segera diimplementasikan supaya tepat sasaran.
“Dengan adanya kerja sama ini, nanti tidak ragu lagi, desa bisa berinisiatif, baik dengan Pertamina, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya. Ini nanti bisa memberikan penjelasan, sehingga desa pun berinisiatif untuk mendapatkan baik CSR-nya maupun lain sebagainya,” ucap Muda Mahendrawan seusai penandatanganan nota kesepakatan.
Dia menjelaskan dengan adanya nota kesepakatan tersebut, langkah-langkah berikutnya akan dapat dilakukan lebih cepat.
Seperti perguruan tinggi, mahasiswanya dapat diajarkan tentang pelayanan dan hal-hal yang menyangkut hak dasar. Sehingga manfaat dari satu sama lain dapat diimplementasikan.
“Kerja sama Ini sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun, bahkan ada desa terpilih jadi desa konstitusi di Kalimantan Barat. Salah satunya di Desa Mekar Sari.
Termasuk dengan Universitas Nahdlatul Ulama yang ada di Kubu Raya, tentu menjadi indikator penguat percepatan, bagaimana sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia menjadi indikatornya,” terang Muda.
Ia menambahkan, pelaksanaan kesepakatan dan perjanjian kerja sama dirumuskan bersama untuk dapat menjawab fenomena pembangunan dan pelayanan publik yang ada di Kubu Raya.
Sehingga kerja sama tersebut benar-benar efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Kesepakatan bersama ini amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, pembentukan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan semua pihak dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kesepakatan bersama, ujarnya, bertujuan untuk memberikan program dan kegiatan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kubu Raya secara umum.
“Saya berharap agar kerja sama ini dapat lebih mempererat silaturahmi dan keharmonisan dengan semangat kemitraan antara Kabupaten Kubu Raya dengan semua pihak demi kemajuan kita bersama sesuai visi kita, Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas, dan religius,” harapnya.
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak berkaitan dengan implementasi dan kampus merdeka belajar.
Adapun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kubu Raya.
Kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga DPPU Supadio adalah kerja sama pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Sementara itu kerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
(Muzahidin/Syamsul)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS