Ilustrasi Pemkab Katingan Batasi Penggunaan Bbm Bagi Kendaraan Dinas. (BorneoTribun/Antara) |
BorneoTribun, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat nomor polisi merah atau kendaraan dinas milik pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang di Kasongan, Rabu.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut kendaraan plat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.
Kendaraan roda empat plat hitam atau kendaraan pribadi apapun jenisnya, pengisian pertalite dibatasi maksimal 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," kata Sunardi.
Di sisi lagi, dalam rangka menjaga kualitas dan kondisi jalan raya di Kabupaten Katingan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Satlantas Polres setempat untuk menggelar razia tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan setempat.
"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," katanya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur berat atau alat timbangan berupa timbangan "portable". Dengan alat itu dapat dipastikan dan dinyatakan kendaraan angkutan melebihi kapasitas atau tidak.
Harapannya, pengguna jalan terutama pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut hasil bumi seperti kayu dan buah sawit dapat taat aturan dengan tidak lagi membawa muatan melebihi MST maksimal delapan ton.
"Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) Dishub Katingan atau Satlantas Polres Katingan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," demikian Sunardi.
(yk/ant)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS