KPU Pontianak Buka Tanggapan Masyarakat Terkait Keanggotaan Parpol | Borneotribun.com

Senin, 26 September 2022

KPU Pontianak Buka Tanggapan Masyarakat Terkait Keanggotaan Parpol

Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi.
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Kalimantan Barat, hingga saat ini masih membuka laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaannya di partai politik peserta Pemilu 2024.  

"Kami masih menunggu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik namun namanya terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol), maka masyarakat tersebut bisa memberikan tanggapan atau laporan kepada KPU," kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, KPU kanalnya telah disediakan oleh KPU, untuk mengecek nama masyarakat ada atau tidak dalam Sipol.

"KPU juga telah menyiapkan formulir tanggapan masyarakat yang bisa digunakan untuk menyampaikan, bahwa dirinya itu tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Deni menambahkan, kalau ada temuan seperti masyarakat menolak dirinya sebagai anggota partai politik, maka untuk keanggotaannya nanti diberikan status tidak memenuhi syarat di sistem informasi partai politik.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pihak parpol masih masuk tahapan melakukan perbaikan administrasi pendaftaran, yakni dari tanggal 15 sampai 28 September 2022.

"Setelah itu baru masuk lagi tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Sejalan dengan itu, kami tetap membuka laporan/tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaan partai politik," ujarnya.

Deni menambahkan berbagai tahapan persiapan Pemilu 2024 hingga saat ini sudah berjalan sesuai jadwal. Alhamdulillah semua tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, menurut Deni apapun hasilnya dari proses administrasi hingga rekapitulasi itu, maka yang akan menyampaikan hasilnya kepada parpol dan Bawaslu adalah KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya membantu proses verifikasi maupun rekapitulasi tersebut.

"KPU RI yang akan menyampaikan ke publik, terkait parpol mana saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Deni menambahkan, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu.

Oleh: Antara
Editor : Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar