Ditpolairud Limpahkan Tersangka Pembalakan Hutan Ke Kejati Kalsel | Borneotribun.com

Senin, 19 September 2022

Ditpolairud Limpahkan Tersangka Pembalakan Hutan Ke Kejati Kalsel

Barang bukti ratusan kayu bulat yang disita Ditpolairud Polda Kalsel dari tersangka YH dan MR.
Barang bukti ratusan kayu bulat yang disita Ditpolairud Polda Kalsel dari tersangka YH dan MR.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan hari ini melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembalakan ratusan kayu bulat hasil perambahan hutan ke Kejati Kalsel.

"Berkas tersangka YH dan MR dengan laporan Polisi Nomor 59 dan 60 tanggal 22 Juni 2022 dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo di Banjarmasin, Senin.

Dalam berkas yang dikirim penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

Diketahui kedua tersangka ditangkap saat membawa 394 batang kayu jenis rimba campuran menggunakan dua kapal yaitu KM. Berkat Setia dan Km. Berkat Usaha kayu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Modus-nya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.

Kayu bulat tersebut diperoleh tersangka dari Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dan akan ditawarkan ke pembeli di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Rampung-nya berkas penyidikan ini menjadi komitmen penyidik atas perintah dan petunjuk Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete untuk bisa membawa tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sehingga ada kepastian hukum," jelas Budi.

Sebelumnya Direktorat Polairud Polda Kalsel juga pernah menangani kasus pembalakan pada bulan Maret 2022 dengan barang bukti kayu masak campuran kurang lebih 78 meter persegi dan kurang lebih 259 batang kayu rimba campuran yang tidak disertai dokumen SKSHH.

Adapun tersangka-nya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan disidang sebagai terdakwa divonis majelis hakim hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. (yk/ant)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar