BAWASLU Ketapang: 14 Kades Diduga Pengurus Partai Politik | Borneotribun.com

Sabtu, 17 September 2022

BAWASLU Ketapang: 14 Kades Diduga Pengurus Partai Politik

BAWASLU Ketapang: 14 Kades Diduga Pengurus Partai Politik
Logo Bawaslu Ketapang.
BorneoTribun Ketapang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menemukan sebanyak 14 orang kepala desa (Kades) yang diduga menjadi pengurus atau anggota partai politik. 

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan, Jum'at (16/9/2022).

"Ini berdasarkan hasil pencermatan dan tracking terhadap informasi atau data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang," kata Ronny Irawan.

Ronny menjelaskan bawaslu juga menemukan sebanyak 22 orang sekretaris desa dan 37 orang kepala dusun yang juga diduga berstatus anggota atau pengurus parpol. Kemudian tercatat 88 orang sumber daya manusia dari Program Keluarga Harapan, dua orang di antaranya diduga berstatus anggota parpol.

"Terhadap temuan ini, kami akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi. KPU diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol," ujarnya.

"Hal ini penting dicermati karena adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian, di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam parpol," tambahnya.

Ronny menambahkan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga kini masih berlangsung. "Jadi, bawaslu memandang perlu menyampaikan beberapa hal spesifik terkait hasil pengawasan," ujarnya.

Menurutnya, sesuai tahapan pemilu, fokus pengawasan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan parpol. Sambil proses berjalan, Bawaslu Ketapang juga sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan parpol di daerah setempat.

"Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam aplikasi Sipol KPU," kata Ronny.

Namun demikian, untuk memperkaya ruang lingkup informasi guna kepentingan pengawasan, Bawaslu Ketapang telah berkoordinasi dan menyurati sejumlah pihak agar memperoleh informasi dan data pendukung.

(Muzahidin/ant)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar