Polisi Menetapkan Pengemudi Mobil Yang Menabrak Polisi Sebagai Tersangka | Borneotribun.com

Minggu, 07 Agustus 2022

Polisi Menetapkan Pengemudi Mobil Yang Menabrak Polisi Sebagai Tersangka

Polisi Menetapkan Pengemudi Mobil Yang Menabrak Polisi Sebagai Tersangka
Ilustrasi Polisi Menetapkan Pengemudi Mobil Yang Menabrak Polisi Sebagai Tersangka.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Penyidik ​​Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1909 RFH yang menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI, Jumat ( 5/8).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan identitas pengemudi mobil berinisial JFA (20) dan menggunakan plat nomor palsu.

"Ya tersangkanya sudah ditetapkan," kata Latif Usman di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berplat RFH yang menabrak petugas di Jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Sopir melarikan diri setelah menabrak sebelum ditangkap oleh petugas di BNN, Bekasi, Jawa Barat.

Kronologis kejadian bermula ketika petugas polisi curiga dengan keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan "strobo".

Pengemudi mobil plat RFH kemudian diamankan polisi di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Mengenai kondisi petugas polisi yang dipukul, ia terluka dan sudah mendapat perawatan.

(YR/SEMUT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar