Dokumentasi-Kendaraan odong-odong tertabrak kereta di perlintasan palang pintu di Desa Silebu Kabupaten Serang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 23 orang luka-luka. ANTARA/HO-Humas Polda. |
BorneoTribun Jakarta -- Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
"Kita tidak main- main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa.
Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya
(Mansyur suryana/Antara)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS