Polisi larang kendaraan odong-odong cegah kecelakaan | Borneotribun.com

Selasa, 02 Agustus 2022

Polisi larang kendaraan odong-odong cegah kecelakaan

Polisi larang kendaraan odong-odong cegah kecelakaan
Dokumentasi-Kendaraan odong-odong tertabrak kereta di perlintasan palang pintu di Desa Silebu Kabupaten Serang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 23 orang luka-luka. ANTARA/HO-Humas Polda.

BorneoTribun Jakarta -- Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
 
"Kita tidak main- main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa.

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
 
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.
 
Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
 
Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
 
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya

(Mansyur suryana/Antara)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar