Gubernur Kalbar Sutarmidji menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial secara simbolis kepada perwakilan pemerintah dan kelompok masyarakat di daerah. (Foto: Istimewa) |
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan percepatan dan penguatan perhutanan sosial (P3S) sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan konflik tenurial sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi dengan memberikan akses kelola kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Perhutanan sosial memiliki 5 skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan," kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Sutarmidji mengatakan tidak perlu terlalu banyak teori dalam tata kelola perhutanan sosial, melainkan praktik langsung kerja dan menjalankan apa yang sudah menjadi hukum alam di hutan tersebut.
"Jangan sampai ketika masyarakat mengembangkan Hutan Sosial dengan menanam, tetapi setelah berproduksi (hasil hutan) malah tidak nyambung dengan pemasarannya, ini harus menjadi perhatian bagi kita semua," tuturnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial.
"Saya berharap Perhutanan Sosial di Kalbar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, dari hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan sebagainya, harus diperhatikan," katanya.
Selanjutnya, Gubernur meminta jenis tanaman yang unik dapat dikembangkan karena bisa menjadi alternatif untuk dikonsumsi tanpa produk olahan.
"Pohon dan tanaman seperti ini yang harus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sampai mereka paham," kata Sutarmidji.
(RO/ANT)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS