Kegiatan FGD penyusunan masterplan pengembangan perkebunan di Kalbar. |
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Pemerintah Provinsi Kalbar menyusun rencana induk atau masterplan pengembangan kawasan perkebunan dan kajian unit biaya pembangunan komoditas unggulan perkebunan agar berjalan secara utuh, terpadu dan berkelanjutan, serta fokus pada pencapaian sasaran yang ditetapkan.
"Penyusunan rencana induk pengembangan kawasan perkebunan sudah tahap diskusi terfokus yang melibatkan para pihak. Rencana induk ini penting agar pembangunan perkebunan berjalan secara utuh, terpadu dan berkelanjutan, serta fokus pada pencapaian sasaran yang ditetapkan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan rencana induk yang ada hadir juga agar subsektor perkebunan dapat berperan secara optimal dalam pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan dokumen perencanaan tentang pengelolaan kawasan yang dirancang dalam bentuk rencana induk pengembangan kawasan berbasis komoditas perkebunan.
Pengembangan kawasan perkebunan untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional. Saat ini sedang dalam proses revisi dan semua provinsi diminta untuk menyampaikan usulan dalam rangka penetapan kawasan nasional komoditas prioritas perkebunan," jelas dia
Menurutnya, sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 159 tahun 2021 bahwa rencana pengembangan komoditi perkebunan di Provinsi Kalbar ditetapkan untuk prioritas pengembangan komoditi unggulan perkebunan seluas 4.765.901 hektare. Komoditi tersebut berupa tanaman kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, lada dan komoditi kopi serta komoditi yang termasuk dalam aneka tanaman seluas 53.757 hektare berupa tanaman cengkeh, kemiri, aren, pinang, tebu, sagu, kapuk dan pala.
"Rencana induk pengembangan kawasan perkebunan Provinsi Kalbar ini berisi skenario arah kebijakan dan tujuan program pengembangan kawasan perkebunan lintas sektoral bersifat strategis dengan cakupan wilayah berbasis administrasi kecamatan. Substansi rencana induk mencakup proses dan keluaran perencanaan pengembangan kawasan. Di dalam rencana induk akan mengakomodir inventarisasi potensi kawasan perkebunan di wilayah masing- masing," kata dia.
Rencana induk pengembangan kawasan perkebunan Provinsi Kalbar dan kajian unit biaya pembangunan komoditas unggulan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kerjasama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjungpura Pontianak.
(DD/ANT)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS