BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan rapat koordinasi yang membahas peluang dan tantangan pengembangan tanaman kratom bersama Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Jakarta.
"Hari ini kami mewakili Gubernur Kalbar menghadiri undangan KSP yang membahas terkait pengembangan kratom di Kalbar," ujar Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Florentinus Anum menjelaskan bahwa Kadis Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar serta tim lainnya memaparkan sejumlah peluang dan tantangan dalam pengembangan kratom.
Dalam kesempatan itu, Florentinus menjelaskan bahwa peluang pemanfaatan kratom di antaranya untuk kayu dimanfaatkan sebagai bahan bangunan rumah, interior dan meubel. Masa kejayaan peredaran kayu puri atau kratom (1990-2010) yang juga sekarang disebut jati Kalimantan. Kemudian untuk daunnya dimanfaatkan untuk mengobati luka, demam, penghilang rasa sakit, diare, sakit perut, nyeri, pegal, linu, lelah, tekanan darah tinggi, anti malaria dan lainnya.
"Indonesia bisa menjadi negara produsen dan pengekspor kratom dan ini menjadi devisa. Masyarakat Kalbar mulai membudidayakan kratom sejak 2010 sampai sekarang dan mampu meningkatkan perekonomian rakyat dan perekonomian desa tertinggal atau pengentasan kemiskinan," jelas dia.
Untuk habitat dan budidaya kratom di Kalbar yakni sentranya di Kabupaten Kapuas Hulu dengan total petani terlibat di dalamnya mencapai 115 ribu orang dari total 200 ribu keluarga di Kalbar. Berdasarkan berbagai sumber data dan PDSI Kemendag RI, nilai ekspor kratom hingga Juli 2021 sudah tembus 2,27 juta dolar AS.
"Kratom adalah tumbuhan tropis asli Asia Tenggara. Habitannya adalah lahan basah. Tumbuh subur pada lahan-lahan sempadan sungai dan danau yang beriklim panas dan lembab. Luas lahan kratom di Kalimantan Barat adalah 11.384 hektare dengan jumlah pohon 21.000.000, menyebar di 23 kecamatan dan 282 desa. Sedangkan masyarakat yang mengelola kratom mencapai 18.392 orang," jelas dia.
Terkait tantangan, untuk regulasi ekspor yakni kategori boleh, dibatasi atau dilarang terhadap tanaman kratom dan produk turunannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI, merupakan masukan dan hasil kesepakatan dengan kementerian / lembaga terkait lainnya.
"Pemerintah daerah Kalbar sampai saat ini belum ada mengeluarkan regulasi yang mengatur tumbuhan kratom. saat ini badan penelitian dan pengembangan Provinsi Kalbar bersama peneliti Universitas Tanjungpura Pontianak masih melakukan penelitian terhadap daun kratom ditinjau dari peran ekonomi maupun perkembangannya untuk dijadikan sebagai bahan baku obat," jelas dia.
(DD/ANT)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS