Ilustrasi. Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi. |
BorneoTribun, Banda Aceh - Seorang pemuda dari salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.
Pasalnya, dia telah memperkosa dan melecehkan Kembang (14), bukan nama sebenarnya, di salah satu hotel terkenal di Banda Aceh.
Kapolres Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., melalui Kepala Bareskrim Kompol. M. Ryan Citra Yudha, S.I.K., mengatakan bahwa Kembang diperkosa dan dilecehkan secara seksual sebanyak dua kali.
"Kembang diperkosa dua kali di sebuah hotel ternama di Banda Aceh," kata Kepala Bareskrim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022) saat tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.
Saat itu, Kembang bertanya kepada tersangka "sedang apa kamu di sini," dan tersangka menjawab "ikut saja," tambah Kompol. Ryan.
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju resepsionis hotel dan Kembang disuruh menunggu di baseman. Usai melakukan check in, tersangka meminta korban masuk ke kamar.
“Saat berada di dalam kamar, tersangka mengajak korban berhubungan badan di bawah ancaman pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Karena ketakutan, korban tidak melawan dan tersangka langsung memperkosa dan memperkosanya. melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh.
Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Usai laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) lalu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
"Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban ini menjadi perhatian kami dan keberadaan tersangka terus dicari sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku ditangkap oleh Personil Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(Humas TB/Polri)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS