KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor | Borneotribun.com

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Oon Nusihono (ON), tersangka penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani persidangan.

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

ON merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.

Selain ON dan Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

(Benardy Ferdiansyah/antara)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar