KPK OTT Rektor Unila Bandar Lampung | Borneotribun.com

Minggu, 21 Agustus 2022

KPK OTT Rektor Unila Bandar Lampung


Ilustrasi 

Borneotribun Bandar Lampung - Manusia tidak ada puas dengan harta kekayaan di dunia, punya seribu ingin lebih, terakhir sudah punya miliar juga masih kurang akhirnya kekurangan itu lah yang di alami Rektor Unila.

Ketika OTT Rektor Unila Prof Karomani, KPK menyita uang tunai Rp. 414,5 juta dan slip setoran deposito senilai Rp. 800 juta, hingga emas batangan senilai Rp. 1,4 miliar.

KPK menyita barang bukti tersebut dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi, SH, MS disingkat KPK HY di Lampung, minggu dini hari (21/08/2022). Dia dan tiga tersangka lainnya sudah di sel KPK.

Selain itu, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu, barang bukti lain yang disita dari Rektor Unila Prof Dr Karomani dan Ketua Senat Unila MB adalah kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp. 1,8 miliar. 

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru, Rektor Unila meminta sejumlah uang senilai Rp. 100 hingga Rp. 350 juta, kepada orangtua peserta seleksi.

Dengan jumlah itu, Rektor bisa membantu meluluskannya.
'Oh, Unila Sang Pujaan Hati, apa kabarmu?’

Dalam perkara ini, Rektor memerintahkan salah satu dosen, mengambil titipan uang Rp. 150 juta, dari tersangka AD. 

"Secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan berjumlah Rp. 603 juta dan sudah digunakan KRM Rp. 575 juta," Jelas Nurul Gufron.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo. Ada pun uang itu dialihkan jadi tabungan deposito emas batangan dan uang tunai totalnya Rp. 4,4 miliar. (Wis)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar