KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar | Borneotribun.com

Selasa, 09 Agustus 2022

KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar

KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Selasa (6/9) akan melelang barang hasil rampasan dari terpidana Siswidodo.

Siswidodo merupakan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Yang bersangkutan telah divonis 4 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Siswidodo," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut.

Pertama, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM 1164/Gayungan dengan luas 282 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.000.000.000,00.

Kedua, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, kompleks Galaxi Bumi Permai, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan luas 257 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000,00 dan uang jaminan Rp900.000.000,00.

Ketiga, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya II dengan Nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak dengan luas tanah 197 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00.

Keempat, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Kelurahan/Desa Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan dengan luas 288 meter persegi atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000,00 dan uang jaminan Rp1.100.000.000,00.

Kelima, unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 meter persegi atas nama Go Djong Liong (bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Ali menginformasikan pelaksanaan lelang pada hari Selasa (6/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 10.35 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara, Kota Surabaya.

(BF/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar