Gara-gara ini Leher BD dibacok oleh Menantunya Sendiri | Borneotribun.com

Selasa, 02 Agustus 2022

Gara-gara ini Leher BD dibacok oleh Menantunya Sendiri

Gara-gara ini Leher BD dibacok oleh Menantunya Sendiri
Terjadi pembacokan di Dusun Jirak RT:11/RW: 05, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

BORNEOTRIBUN SAMBAS, KALBAR - Terjadi pembacokan di Dusun Jirak RT:11/RW: 05, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada hari Selasa 2 Agustus 2022.

Berawal dari tersangka berinisial LG yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku dengan adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua atau isteri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak-gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan dengan anak korban tersebut.

Selama ini istri korban berinisial DR sering menegur LG,  agar LG jangan lagi menggoda adik ipar nya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Dari olah TKP setelah dikonfirmasi awak media, korban berinisial BD menegur agar jangan ada pertengkaran dan perselisihan di antara isterinya dengan Tersangka atau menantunya yang berinisial LG tersebut.

Tidak diduga Tersangka berinisial LG masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar isteri korban berinisial DR di halaman rumah korban tersebut, dan si korban pun berinisial BD segera bergegas turun dari rumahnya untuk melerai pertengkaran menantu dan isterinya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Akan tetapi BD yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam LG, leher BD dibacok oleh pelaku atau menantunya sendiri, dan korbanpun tersungkur bersimbah darah ke tanah.

Seketika itu anak-anak korban pun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut. Kejadian pembacokan terjadi awal pagi sekitar pukul 05:20 WIB.

Setelah membacok korban,  tersangka LG pun melarikan diri dengan membawa  senjata tajam, dan isteri korban langsung di larikan ke Puskesmas Kecamatan Selakau oleh warga setempat. 

Tidak berselang lama, kasus tersebut pun langsung di tangani oleh AIPTU Peri salah satu anggota Polsek Selakau. Dan mengamankan tempat kejadian. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.

Menurut AIPTU Peri tersangka akan di jerat pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan di ancam pidana kurungan paling lama lima belas tahun.  

"Kami akan segera menangkap serta mengejar pelaku pembunuh tersebut," ujar AIPTU Peri.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar