Akui Sepihak, Diduga Seorang Kades di Ketapang Beri Rekom Buat PT BGP Bangun Tersus Ilegal | Borneotribun.com

Jumat, 26 Agustus 2022

Akui Sepihak, Diduga Seorang Kades di Ketapang Beri Rekom Buat PT BGP Bangun Tersus Ilegal

Akui Sepihak, Diduga Seorang Kades di Ketapang Beri Rekom Buat PT BGP Bangun Tersus Ilegal
Tersus PT BGP berada di desa Batu Barat Kabupaten Kayong Utara. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun, Sukadana - Kepala Desa (Kades) Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua Ketapang Kritianus Iskimo mengklaim sepihak lokasi tanah yang dijadikan sebagai Terminal Khusus (Tersus) perusahaan tambang PT Barata Guna Perkasa (BGP). Faktanya, lokasi itu terletak di desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara. 

Hal itu diketahui dari surat Bupati Kayong Utara Citra Duani kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub nomor: 550/2211-I/PERHUB.II tanggal 16 November 2021 perihal Peninjauan Kembali Terhadap Legalitas Perizinan TERSUS PT Barata Guna Perkasa (BGP)

"Berkenaan dengan kondisi tersebut (letak Tersus), maka kelengkapan administrasi baik berupa Izin Lingkungan dan Bukti Kepemilikan Lahan PT BGP berada di wilayah administrasi kabupaten Kayong Utara," demikian isi surat Bupati Citra Duani tersebut. 

Dalam surat itu Bupati Citra menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai lokasi Tersus BGP. Ditulis kan juga mengenai titik koordinat lokasi Tersus berada di desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara. 

Surat Bupati diperkuat dengan sejumlah aturan seperti Undang-undang nomor: 6 tahun 2007 kemudian surat Mendagri nomor: 135/439/SJ tanggal 27 Januari 2007 dan berikutnya Berita Acara rapat finalisasi penegasan batas daerah antara Kayong Utara dengan kabupaten Ketapang. 

Sementara itu, diketahui salah satu dasar PT BGP membangun Tersus di desa Batu Barat Kayong Utara adalah karena sudah menguasai sebidang tanah yang diterbitkan oleh Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo. 

Dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah nomor: 590/18/PEM tanggal 29 Januari 2002. Berlokasi di Lubuk Empang dusun Lembawang desa Kampar Sebomban. 

Berita Acara Kesepakatan

Saat dikonfirmasi wartawan, Iskimo menyampaikan, sesuai dengan Berita Acara kesepakatan antara perwakilan desa Kampar Sebomban Ketapang dengan desa Matan Jaya-Lubuk Batu Kayong Utara tanggal 7 Januari 2008.

Diperkuat dengan acara ritual adat, penancapan tugu penanda batas desa serta ditambah dengan pernyataan kepemilikan tanah (SKT) milik warga desa Kampar Sebomban yang dibuktikan dengan keberadaan tanaman buah-buahan dan karet.

"Adapun dasarnya bahwa desa Kampar Sebomban sudah membuat catatan tertulis dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani bersama antara desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara per tanggal 7 Januari 2008" kata Iskimo, Rabu (24/08/2022). 

"Itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, dari desa Matan Jaya atau Batu Barat kecamatan Simpang Hilir waktu itu diwakili oleh Muhammad Basir. Sedangkan desa Kampar Sebomban diwakili oleh pak Antonius Saman serta Kadus Yohanes Pujin dan Bahanu Kadus Batu Barat,"tutur Iskimo.

Terkait dengan pembanguan Tersus, kata Iskimo menjelaskan bahwa BGP mulai membangun sekitar tahun 2019/2020 dan diakui dia tetap masuk wilayah desa Kampar Sebomban Ketapang. 

"Saat itu, wilayah Kampar Sebomban. Kalau Ndak salah dibangun tahun 2019/2020," imbuhnya. 

PT BGP Tidak Hadir

Sementara itu, ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi, anggota DPRD Yulisman dibackup personil Polsek Simpang Hilir, Airud Teluk Melano dan TNI Al begitu mengetahui aktivitas PT BGP berada di wilayah Kayong Utara tidak memiliki izin lantas melakukan Sidak ke lokasi sandar ponton dan tugboat BGP di perairan muara sungai Teluk Melano pada  Selasa 23 Agustus 2022. 

Hasil Sidak itu, ditindak lanjuti dengan rapat kerja pada Rabu (24/08/22) dengan pihak terkait seperti Dishub, Kesyahbandaran Teluk Melano, Polisi, TNI AL, pihak pelayaran serta tokoh masyarakat Kayong Utara guna menentukan langkah dan sikap Pemkab Kayong Utara. 

Meski menjadi pihak yang paling utama di undang, PT BGP tidak menghadiri undangan rapat kerja tersebut. Sehingga DPRD akan menjadwalkan ulang rapat serupa. 

"Pekan depan kita jadwal lagi rapat membahas hal ini. Ini perkara serius, jangan main-main dengan Pemkab Kayong Utara, ini demi menegakkan wibawa Pemkab" kata Sarnawi. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar