Berikut 3 Kesepakatan Koperasi dan Perusahaan di Bengkayang Kalbar | Borneotribun.com

Rabu, 31 Agustus 2022

Berikut 3 Kesepakatan Koperasi dan Perusahaan di Bengkayang Kalbar

Berikut 3 Kesepakatan Koperasi dan Perusahaan di Bengkayang Kalbar
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten bengkayang Markus Dalon. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar --  Pihak Koperasi dan Perusahaan di Bengkayang Kalbar sudah dilakukan sepakati bersama diruangan aula kantor camat kecamatan monterado, kabupaten bengkayang, kalbar, Selasa kemarin (30/8/2022). 

Hal itu dilaksanakan saat Rapat Anggota Tahunan atau disingkat dengan (RAT) yang merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi. 

Di dalam rapat tahunan tersebut akan dilakukan pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten bengkayang Markus Dalon ketika diwawancarai oleh awak media BorneoTribun mengungkapkan, bahwa giat RAT tersebut adalah guna menindaklanjuti pertanggal 10 Agustus 2022 yang lalu, di dalam RAT tersebut pihaknya sudah memberikan keputusan yang lebih tegas lagi.

Keputusan antara pihak koperasi dan perusahaan sudah di sepakati bersama di antaranya. 

Yang Pertama Penertiban keanggotaan akan terus di laksanakan,kedepannya sehingga semua pemilik lahan akan menjadi anggota, karena mitra antara pihak PT.JO Perkasa dan Koperasi.

Kedua hari ini telah dilaksanakan laporan pengurus dan pengawas semua peserta RAT menerima laporan tersebut.

Ketiga hari juga telah diadakan pemilihan pengurus dan pengawas pengganti sehingga hari ini susah lengkap kepengurusan di Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.karena secara kelembagaan koperasi ini sudah tidak ada masalahnya.

Lanjut kata Markus, di dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. 

Sambung Markus, perlu juga di pahami bersama terkait Pajak ketika melihat bukti setoran pajak itu adalah bukti setoran sewa lahan lebih lanjut. Dan perlu adanya penjelasan-penjelasannya yang akan dituangkan dalam pembahasan yang lebih kongkrit. 

"Untuk pembagian antara pihak koperasi dan  perusahaan PT.JO 30% ke koperasi dan 70% ke pihak perusahaan,sehingga semua kewajiban dan hak berdasarkan pola kemitraan yang terjalin. Hubungan antara masyarakat dan PT.JO sebenarnya sejauh ini tidak ada masalah cuman memang ada perubahan MOU yang akan di Adendum dibahas ulang karena ada hal yang menurut anggota koperasi masih merugikan anggota. Setelah kegiatan ini kita laporkan ke Bupati Bengkayang bahwa masalah ini sudah selesai sehingga akan dengan segera diagendakan," terang Markus.

Harapan kedepannya, kata Markus, untuk investasi adalah salah satu Stimulan yang membangun perekonomian daerah. 

"Maka dari itu kita harus mendukungnya, semua kepentingan dan semua hak para pihak bisa terpenuhi secara adil. Sehingga kita meminta kepada masyarakat pemilik lahan untuk benar-benar mengambil bagian melalui koperasi ada pola kemitraan," tutup Markus.

Penulis : Rinto Andreas

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar