Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka | Borneotribun.com

Selasa, 23 Agustus 2022

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka. (Foto Tribunnews/Detik)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Bank Kalbar Rugi sebesar Rp 5,59 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial DH dan F mantan karyawan Bank Kalbar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dua mantan karyawan Bank Kalbar adalah mantan Kasi Kredit dan mantan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga telah menetapkan dua orang tersangka dari luar karyawan Bank Kalbar.

Kedua tersangka adalah berinisial EH, pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di Bank Kalbar. Kemudian H, Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru," jelas Kajari Pontianak, Wahyudi, Selasa (23/8/2022).

Kajari Pontianak menerangkan, ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan.

Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal Bank Kalbar cabang Flamboyan ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis kredit," ungkap Wahyudi.

Dilansir BorneoTribun dari Kumparan, Selasa (23/8), EH, H dan DH yang merupakan tersangka baru, ditegaskan Kajari, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Lanjut Wahyudi, sementara itu, keempat orang ini menyebabkan kerugian Negera di Bank Kalbar senilai Rp 5,59 miliar.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan," tukasnya.

(Pian/Yakop)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar