AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap | Borneotribun.com

Minggu, 07 Agustus 2022

AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap

AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap
AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap.

BorneoTribun, Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Kota Pringsewu, Lampung menangkap pelaku tindak pidana penyerangan berencana berinisial AK, warga Desa Wargomulyo, 32 tahun, Pardasuka, Pringsewu.

Kapolsek Kota Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan tersangka ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap korban, Jaka Kelana, pria 33 tahun, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu. .

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras warnet barak korban.

Sedangkan untuk penganiayaan dengan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melaporkan tindak pidana tersebut kepada Polisi untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB," kata pihak Pringsewu. Kapolres, Sabtu (6/8/2020). 22) siang.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan karena tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

"Kecemburuan memicu emosi tersangka hingga menganiaya korban," jelas Ansori .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti 1 batang plastik hitam kini diamankan di Polsek Kota Pringsewu.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 353 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” dia menyimpulkan.

(RD/RL)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar